- Melihat Perempuan- perempuan Tangguh Pulau Kolorai
- 55 Pulau Kecil Digempur Tambang dan Sawit Tak Dibahas Capres
- Kala Pantai Kota Ternate Nyaris Habis karena Reklamasi
- Menelisik Implementasi Kota Jasa berbasis Agro-marine Kota Tidore Kepulauan
- Anak Muda Ternate akan Dapat Ilmu Gratis Soal Medsos
- Melihat Festival Kalaodi, dan Pekan Lingkungan Hidup P3K
- Ini Rencana Pesta Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Malut
- Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane
- Ini Win- win Solution Konflik Tenurial TNAL dengan Warga Adat Kobe
- Di Mare akan Dikembangkan Jambu Mente
Kerusakan Hutan di Obi Cukup Serius
Berita Populer
- Empat Pelaku Spesialis Pencuri Barang Elektronik Diciduk Polisi
- Pulau Obi yang Kaya Kini “Telah Ludes”
- Survei Kecil Kondisi Listrik Pulau-pulau di Maluku Utara
- Riwayat Dusun Raja Suku Tobelo Dalam
- “Sultan Tidore, Morotai dan Jokowi.”
Berita Terkait
Pemantauan FWI pada Mei 2017 di lokasi perusahaan PT Poleko Yubarsons menemukan 3 indikasi pelanggaran oleh perusahaan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/VIBPPHH/2014 jo P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian.
Pemantauan FWI juga menemukan ada ketidaksesuaian area konsesi dengan kawasan hutan produksi. Pasalnya pada kriteria Poin 1.1 Perdirjen No. P.14/PHPL/ SET/4/2016 jo P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dijelaskan bahwa areal unit manajemen hutan terletak di kawasan hutan produksi. Hasil penilikan lembaga sertifikasi menyatakan areal PT Poleko Yubarsons telah sesuai peruntukannya. Ini berbeda dengan temuan FWI Mei 2017 yang berdasarkan analisis data spasial dan pengecekan langsung melalui kunjungan lapangan terdapat sekitar 9.992 hektare area konsesi berada di luar kawasan hutan fungsi produksi. Sebagaian besar atau sekitar 9.300 hektare di Area Penggunaan Lain (APL), 585 hektare di Hutan Lindung (HL) dan sisanya sekitar 74 hektare di Hutan Suaka Alam (HSA).
FWI menemukan pemukiman penduduk, fasilitas umum, dan kantor pemerintah (di antaranya adalah Rumah Sakit, Kantor Camat, Kantor Desa, Kantor Polisi, Bank, Sekolah) berada di dalam Area Penggunaan Lain (APL)
