- Melihat Perempuan- perempuan Tangguh Pulau Kolorai
- 55 Pulau Kecil Digempur Tambang dan Sawit Tak Dibahas Capres
- Kala Pantai Kota Ternate Nyaris Habis karena Reklamasi
- Menelisik Implementasi Kota Jasa berbasis Agro-marine Kota Tidore Kepulauan
- Anak Muda Ternate akan Dapat Ilmu Gratis Soal Medsos
- Melihat Festival Kalaodi, dan Pekan Lingkungan Hidup P3K
- Ini Rencana Pesta Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Malut
- Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane
- Ini Win- win Solution Konflik Tenurial TNAL dengan Warga Adat Kobe
- Di Mare akan Dikembangkan Jambu Mente
Percepat Pengakuan Hutan Adat, Pemerintah Daerah Harus Proaktif
Berita Populer
- Empat Pelaku Spesialis Pencuri Barang Elektronik Diciduk Polisi
- Pulau Obi yang Kaya Kini “Telah Ludes”
- Survei Kecil Kondisi Listrik Pulau-pulau di Maluku Utara
- Riwayat Dusun Raja Suku Tobelo Dalam
- “Sultan Tidore, Morotai dan Jokowi.”
Berita Terkait
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan dan Kehutanan sudah membicarakan mengenai percepatan perhutanan sosial lewat Kementerian Dalam Negeri. “Agar, energi sosial untuk perhutanan sosial dan partisipasi pemda jadi lebih aktif.”
Usulan hutan adat
Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK, menyebutkan, dari 9,3 juta hektar peta partisipatif terdiri 777 peta usulan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sebanyak 6,3 juta hektar kawasan hutan. Dari jumlah itu, usulan siap verifikasi ada 12 seluas 21.331 hektar, tersebar dari Aceh sampai Sulawesi Selatan.
Ada usulan 2,2 juta hektar dari 152 klaim hutan adat, 28 klaim seluas 107.203 hektar sudah memenuhi syarat sebagai calon hutan adat dengan syarat yang terpenuhi dan siap verifikasi dan validasi lapangan.
“Ada 107.203 hektar (yang berpotensi didorong mendapatkan surat keputusan pencadangan),” katanya.
Kasmita Widodo, Kepala BRWA mengatakan, angka 9,3 juta hektar, akan terus bertambah seiring pemetaan dan verifikasi lapangan.
Dia mendukung Menteri LHK segera mencadangkan hutan adat yang diusulkan baik BRWA maupun kelompok masyarakat sipil. Inventarisasi data pencadangan ini, katanya, bisa bertahap.
”Harapannya, pemerintah daerah punya peran aktif memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.”
Tak hanya pengakuan, katanya, tetapi pemda juga pemetaan dan aktif mengajukan usulan kepada KLHK. Kasmita menyadari, proses penetapan hutan adat tak bisa sendiri-sendiri.
Dalam rakornas itu, region Sumatera mengidentifikasi usulan hutan adat terdiri dari 449.709 hektar (berdasarkan BRWA) te
