- Melihat Perempuan- perempuan Tangguh Pulau Kolorai
- 55 Pulau Kecil Digempur Tambang dan Sawit Tak Dibahas Capres
- Kala Pantai Kota Ternate Nyaris Habis karena Reklamasi
- Menelisik Implementasi Kota Jasa berbasis Agro-marine Kota Tidore Kepulauan
- Anak Muda Ternate akan Dapat Ilmu Gratis Soal Medsos
- Melihat Festival Kalaodi, dan Pekan Lingkungan Hidup P3K
- Ini Rencana Pesta Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Malut
- Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane
- Ini Win- win Solution Konflik Tenurial TNAL dengan Warga Adat Kobe
- Di Mare akan Dikembangkan Jambu Mente
Fakta Persidangan, Hein Namotemo Disebut Terima Dana Haji
Berita Populer
- Empat Pelaku Spesialis Pencuri Barang Elektronik Diciduk Polisi
- Pulau Obi yang Kaya Kini “Telah Ludes”
- Survei Kecil Kondisi Listrik Pulau-pulau di Maluku Utara
- Riwayat Dusun Raja Suku Tobelo Dalam
- “Sultan Tidore, Morotai dan Jokowi.”
Berita Terkait
Proses sidang dugaan korupsi dana haji kabupaten Halmahera Utara 2011 hingga 2013 lalu terungkap fakta bahwa mantan Bupati Halmahera Utara Hein Namotemo turut menikmati aliran dana haji yang diduga ditilep Arsyad Abdul Rasyid.
Hein Namotemo disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate Selasa (10/1) itu, terungkap bahwa terdakwa kasus dana haji Arsad Abdul Rasid membeberkan keterlibatan Hein melalui penyampaian pleidoinya (pembelaan).
Menurutnya, selain Hein, Kabag Keuangan dan Bendahara Sekretariat Pemkab Halut juga ikut mencicipi dana haji itu. Sarnawia A. Abdullah, Penasehat Hukum (PH) Arsad, mengatakan, klienya hanya mengelola dana haji sebesar Rp500 juta. Anggaran yang ia terima itu tidak sesuai permintaannya. Sedangkan dana haji yang dianggarkan mencapai miliaran rupiah. “Tahun 2011- 2013 klien kami setor ONH ke bank sebesar Rp Rp 382 juta lebih untuk 15 calon jamaah haji dan 2014 sebesar Rp30 juta. Klien saya mengaku hanya menikmati Rp100 juta, sisannya diterima Hein Namotemo, Kabag Keuangan dan Bendahara Sekretariat,” bebernya.
Lanjut PH, istri terdakwa pernah mengambil kredit di bank untuk menambah biaya haji tahun 2011. Sedangkan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klienya 3,9 tahun penjara, denda Rp 50 juta dikenai uang pengganti Rp900 juta, membuat pihak terdakwa keberatan. “Klien saya telah mengakui kesalahannya dan tidak mempersulit saat masih pemeriksaan di penyidik hingga di persidangan. Kita berharap hakim berkeputusan seadil-adilnya,”harapnya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah mendengar pembelaan terdakwa, JPU bertahan pada tuntutan mereka. Sidang putusan akan digelar pekan depan (24/1).(mp)
